KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
Bupati Garut Aceng HM Fikri (kanan) saat
menghadap Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan di Gedung Sate, Bandung,
Jawa Barat, Senin (25/2), untuk menerima surat pemberhentiannya. Surat
pemberhentian yang merupakan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor
17/P Tahun 2013 tersebut menegaskan bahwa masa jabatan Aceng 2009-2014
sebagai Bupati Garut telah berakhir.
Akhir masa jabatan Aceng HM Fikri sebagai Bupati Garut diputuskan
dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Garut,
Jawa Barat, Selasa (26/2) ini.
0 komentar:
Posting Komentar