Jakarta - Pemerintah memutuskan kenaikan harga gas untuk sektor industri di Jawa Barat sebesar 50% atau sekitar US$ 10,5 per mmbtu. Apa tanggapan PT Perusahaan Gas Negara?
"Mantap dong, kalau itu betul diumumkan (naiknya harga gas) 50%, kita sih ikut pemerintah yang terbaik," kata Sekretaris Perusahaan PGN, Heri Yusuf ketika dihubungi wartawan, Kamis (28/6/2012).
Apakah PGN puas dengan keputusan pemerintah tersebut? Menurut Heri, PGN bukan melihatnya puas atau tidak, tetapi ini merupakan usaha yang terbaik dari pemerintah.
"Kami memberikan ucapan terimakasih dan apresiasi atas upaya yang dilakukan oleh pemerintah untuk menjembatani permasalah gas ini. Kita harapkan semua pihak tinggal menjalankan keputusan ini," tandasnya.
Sebelumnya Pemerintah telah memutuskan kenaikan harga gas untuk industri sebesar 50% atau turun 5% dari keputusan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk yakni sebesar 55%.
Hal tersebut seperti diungkapkan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik mengatakan, pemerintah sudah mengeluarkan keputusan yakni kenaikan harga gas tidak jadi naik 55% tetapi naik 50%.
"Tidak jadi naik 55% (US$ 10,13 per mmbtu) menjadi naik hanya 50% (US$ 10,5 per mmbtu/ termasuk dengan toll fee)," kata Jero Wacik di Istana Negara, Kamis (28/6/2012).
Dikatakan Jero, namun kenaikan harga gas industri tersebut tidak langsung sekaligus sebesar 50%.
"Kenaikannya tidak jadi sekaligus, tetapi dua kali dan kenaikannya tidak terjadi sebelum lebaran tetapi sesudah lebaran. dan kenaikan mulai 1 September naik 35% dan lalu 1 April 2013 naik 15%," kata Jero.
Dikatakan Jero, nantinya PGN akan segera menindaklanjuti keputusan tersebut. "Dan sejak 1 September naik 35%, 1 April 2013 naik 15%, namun buat yang sudah terlanjut bayar 55% itu bisa dihitung ulang," tandasnya.
"Mantap dong, kalau itu betul diumumkan (naiknya harga gas) 50%, kita sih ikut pemerintah yang terbaik," kata Sekretaris Perusahaan PGN, Heri Yusuf ketika dihubungi wartawan, Kamis (28/6/2012).
Apakah PGN puas dengan keputusan pemerintah tersebut? Menurut Heri, PGN bukan melihatnya puas atau tidak, tetapi ini merupakan usaha yang terbaik dari pemerintah.
"Kami memberikan ucapan terimakasih dan apresiasi atas upaya yang dilakukan oleh pemerintah untuk menjembatani permasalah gas ini. Kita harapkan semua pihak tinggal menjalankan keputusan ini," tandasnya.
Sebelumnya Pemerintah telah memutuskan kenaikan harga gas untuk industri sebesar 50% atau turun 5% dari keputusan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk yakni sebesar 55%.
Hal tersebut seperti diungkapkan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik mengatakan, pemerintah sudah mengeluarkan keputusan yakni kenaikan harga gas tidak jadi naik 55% tetapi naik 50%.
"Tidak jadi naik 55% (US$ 10,13 per mmbtu) menjadi naik hanya 50% (US$ 10,5 per mmbtu/ termasuk dengan toll fee)," kata Jero Wacik di Istana Negara, Kamis (28/6/2012).
Dikatakan Jero, namun kenaikan harga gas industri tersebut tidak langsung sekaligus sebesar 50%.
"Kenaikannya tidak jadi sekaligus, tetapi dua kali dan kenaikannya tidak terjadi sebelum lebaran tetapi sesudah lebaran. dan kenaikan mulai 1 September naik 35% dan lalu 1 April 2013 naik 15%," kata Jero.
Dikatakan Jero, nantinya PGN akan segera menindaklanjuti keputusan tersebut. "Dan sejak 1 September naik 35%, 1 April 2013 naik 15%, namun buat yang sudah terlanjut bayar 55% itu bisa dihitung ulang," tandasnya.
0 komentar:
Posting Komentar